Post Views: 49

Pekanbaru – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di lingkungan Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau sebagai langkah awal dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh sivitas akademika Pascasarjana untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang baik (good governance). Melalui rapat ini, sangat ditekankan bahwa penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan institusional dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Pascasarjana UIN Suska Riau, Bapak Yusrizal, M.E, dan dihadiri oleh unsur prodi, bagian keuangan, bagian perpustakaan, tendik, bagian sarana dan prasarana. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan perguruan tinggi di era digital saat ini. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi.
Bapak Yusrizal M.E menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pascasarjana UIN Suska Riau perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang terstruktur sehingga seluruh proses pelayanan informasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Beliau juga menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai beban administrasi semata, melainkan sebagai upaya membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima. Dengan adanya sistem informasi yang baik, masyarakat akan semakin mudah memperoleh informasi mengenai program studi, akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan kemahasiswaan, hingga berbagai program strategis yang dijalankan Pascasarjana UIN Suska Riau.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui rapat ini, kita berharap seluruh unsur di lingkungan Pascasarjana memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusrizal saat membuka kegiatan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang modern, profesional, dan berintegritas.
Prof. Helmiati menyampaikan bahwa keberadaan perguruan tinggi saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai institusi publik yang harus mampu memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat luas. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi.
Menurut beliau, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, Pascasarjana UIN Suska Riau harus mempersiapkan sistem pelayanan informasi yang terencana, terdokumentasi, serta didukung oleh sumber daya manusia yang memahami mekanisme pengelolaan informasi publik.
Beliau menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen atau data, tetapi juga mencerminkan budaya organisasi yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas, profesionalisme, serta pelayanan kepada masyarakat. Transparansi yang baik akan memperkuat citra institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pendidikan yang diberikan.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Helmiati juga menekankan pentingnya sinergi seluruh unit kerja di lingkungan Pascasarjana UIN Suska Riau. Setiap bagian memiliki peran strategis dalam menghasilkan, mengelola, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Koordinasi yang baik antarseluruh unit akan menjadi kunci keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi. Saat ini masyarakat menginginkan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, Pascasarjana UIN Suska Riau perlu terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui berbagai media komunikasi, baik secara langsung maupun berbasis digital.
Menurut Prof. Helmiati, penerapan keterbukaan informasi publik juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah. Perguruan tinggi dituntut untuk menghadirkan layanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi. Beliau berharap seluruh sivitas akademika Pascasarjana memiliki kesadaran yang sama bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi prinsip akurat, objektif, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga mampu membangun hubungan yang positif antara institusi dengan publik.
Rapat ini juga menjadi forum diskusi mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Pascasarjana UIN Suska Riau dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang lebih baik. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan dokumen informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, hingga optimalisasi media digital sebagai sarana penyebarluasan informasi.
Seluruh peserta rapat memberikan berbagai masukan konstruktif mengenai mekanisme pelayanan informasi yang lebih efektif. Diskusi berlangsung secara aktif dengan tujuan menyamakan persepsi seluruh unit kerja dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui forum tersebut diharapkan terbentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat. Pelaksanaan rapat ini sekaligus menjadi langkah awal Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik yang lebih terintegrasi. Ke depan, berbagai kebijakan dan program akan terus disempurnakan agar masyarakat, mahasiswa, calon mahasiswa, alumni, mitra kerja, instansi pemerintah, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akurat.